Polsek Buay Bahuga Amankan Empat Orang Yang Diduga Penjudi

Hukum125 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu .- Selain Narkoba ternyata di Way Kanan juga marah dengan perjudian, baik perjudian sabung ayam maupun kartu hal itu terbukti di awal pelaksanaan operasi Cempaka 2021 ini Polsek Polsek Way Kanan banjir penangkapan penjudi maupun sabung ayam,

Hari ini,  Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang .penjudi  di Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/2)

Baca Juga  Viral, Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi

Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial RH (40) warga Kampung Mekar Jaya Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, BW (27) , YU (30) dan TR (34) merupakan warga Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin mengatakan penangkapan tersangka perjudian ini dalam rangka melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian,  pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Wujudkan Pilkada Damai dan Sejuk, Polres Way Kanan Gelar FGD Bersama Elemen Masyarakat

“Tadi malam,  Minggu  dini.hari red, ), sekitar pukul 01.30 WIB, kami.mendapatkan informasi dari warga  kalau ada orang sedang bermain judi jenis kartu Remi  di Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,
Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan, sampai dilokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi).

Melihat kondisi tersebut, petugas  langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang yang melakukan perjudian  tanpa perlawanan, dan langsung diamankan ke  Polsek Buay Bahuga bersams barang bukti berupa  tiga set kartu Remi warna merah merk I-Grade, uang pecahan Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000 dan Rp. 5000 dengan jumlah total senilai Rp. 360. ribu rupiah.

Baca Juga  Kepala Kampung Kota Jawa Serahkan Senpi Rakitan Berserta Amunisi Ke Polisi

Atas perbutaan keempat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPTU Akmaludin (RWK-K/Supriyadi)