[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK, – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/02/2022).
Tersangka berinisial YU (40) tinggal di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan SA (35) tinggal di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 25 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Sangkaran Bhakti.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pasutri ( sepasang suami istri ) yang keduanya mengaku berinisial YU dan SA di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari kedua terlapor, hasilnya ditemukan di dapur rumah terlapor barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Yakni 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,98 gram dan timbangan digital.
Tak hanya itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang merk plastik klip yang berisikan 83 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone warna hitam.
Selanjutnya kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya.RWK