Polres Way Kanan Ringkus diduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Hukum, kriminal4 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com.Pakuan Ratu, – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/6/2022).

Tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban an. Mawar bukan sebenarnya warga Kecamatan Pakuan Ratu.

Baca Juga  Kaget, Saat Apel Wakapolres Way Kanan Lakukan Ini Kepada 42 Anggotanya

korban dan tinggal dirumah TSK (masih ada hubungan keluarga), pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, TSK masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap mawar.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.

Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanuntuk di tindak lanjuti.

Baca Juga  Polisi Datangi Laka Lantas di Jalinsum Kampung Gedung Pakuon Akibatkan Korban MD

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Diduga Dendam Sudirman Bunuh Nasir

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.RWK