Polisi Way Kanan Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

sosial Budaya4 Dilihat
Foto: Tiga Warga Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang ditangkap satresnarkoba Polres setempat saat menikmati sabu semalam. (Humas Polres Way Kanan)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Sabu lagi sabu lagi, kali ini polisi berhasil mengamankan FER (24), AT (40) dan DV (23)  ketiganya berdomisli di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Barradatu Way Kanan , karena diduga terlibat dalam  penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu . (20/5).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan  ke 3 tersangka itu  berhasil diamankan atas keterlibatan.masyarakat dengan informasi yang diberikan,

Baca Juga  Suriah S.Pd, MM Sambut Baik Kehadiran RWK di Dapil 3

” Penangkapan  terhadap ke 3 tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bakti Negara, Baradatu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke Kampung Bakti Negara untuk melakukan penyelidikan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Percantik Kampung, Pemkam Bangun Taman Kampung Negeri Jaya Secara GORO

Hasilnya petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki mengaku berinsial FER, AT dan  DV yang sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah milik FER tanpa perlawanan.

Lebih lanjut, saat disertai penggeledahan diketemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).

Baca Juga  Dinkes Way Kanan Sosialisasi 5 Pilar STBM Berkelanjutan di Kampung Kemu

” Saat ini ke 3 tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan bersama dengan barang bukti  ketiga tersangka dan barang bukti, dan ketiganya akan dibidik.dengan
pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegas  Kasat Narkoba.Polres Way.Kanan IPTU Mirga Nurjuanda. RWK 1