[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
BANDAR LAMPUNG, RADARWAYKANAN.COM – Kasus dugaan perselingkuhan antara MS selaku oknum honorer di Disdikbud Kota Bandar Lampung dan MRZ seorang pegawai PLN yang bertugas di Pontianak, kini sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Dugaan perselingkuhan MS dan MRZ ini dilakukan di Hotel Horison Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
MS dan MRZ dilaporkan BS selaku suami dari MS ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan perselingkuhan, dengan laporan polisi nomor : LP/ B/1535/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 12 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menaikan status laporan ke tahap penyidikan.
“Bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 284 KUHPidana,” katanya, Kamis 28 Juli 2022 kemarin.
Pasangan selingkuh MS dan MRZ ini akan segera menyandang status sebagai tersangka perzinahan dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.
“Pihak kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dan telah melakukan gelar perkara,” jelas Kompol Dennis seperti dilansir Radarlampung
Sementara itu, BS selaku terlapor atau korban membenarkan apabila dirinya sudah mendapatkan surat dari pihak kepolisian tentang naiknya status perkara itu…Halaman 2