oleh

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api di Negeri Agung

-Umum-303 Dilihat

Dalam perjalanan tersebut, petugas melihat diduga adanya pencurian dengan pemberatan yaitu berupa Besi REL PT. KAI, selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki yang diduga melakukan curat dengan mengendarai mobil suzuki carry yang berisi muatan Besi REL PT. KAI di Jalan Poros Kp. Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.

Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil suzuki carry warna hitam, 15 Batang Rel PT.KAI berukuran panjang sekitar 200 cm dan gergaji besi dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut Kasatreskrim.RWK

Baca Juga