[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK), – H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian RAPERDA Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (02/6).
Dalam Rapat Tersebut juga membahas tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Lampung Way Kanan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 Tanggal 25 April 2017 di setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Rapat tersebut juga Nampak dihadiri oleh Wakil Bupati, Drs. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP.
Bupati Adipati menyampaikan, Bahwa RAPERDA ialah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ RAPERDA Pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh Opini Tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini adalah buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislative”, Jelas Bupati Adipati pada Paripurna, Rabo (02/6).
Sebagai Catatan, pada RAPERDA Pertanggung jawaban tersebut disampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dimana pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.28 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp 1.23 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp 38.1 Milyar sedangkan SILPA akhir Tahun 2020 adalah Rp 12 Milyar. Selanjutnya, pada Neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total asset sebesar Rp 2.59 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 106 Milyar dan Ekuitas sebesar 2.48 Triliun.(RWK/AWAL).