Penggoda Istri Terkapar Ditangan Suami

sosial Budaya1 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.-  Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan Akh,( 47), warga Mess PT.PLP Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi.Agung Way kanan, yang duduga sebagai  pelaku   pembunuhan terhadap Jen Heri (37) satpam PT. PLP (Palm Lampung Persada) Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. (3/7)

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, bahwa  kronologi kejadiannya hari Rabu tanggal 30 juji  2021 yang lalu pada pukul 18.00 wib, Karyawan  Perusahaan sawit PT.PLP dikejutkan oleh suara tembakan  yang berasal dari Mess Karyawan,  yang ternyata  berasal dari penembakan yang dilakukan oleh sakah satu manager perusahaan sawit terhadap satpam setempat.

Baca Juga  Kampung Campang Lapan Terima 111 Karung Beras PPKM

“Kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar Pukul 18.00 WIB telah terjadi penembakan dan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap satpam PT. PLP an. Jen Heri di Garasi Mobil korban tepatnya perumahan (Mess)  PT. PLP,
Karena  korban Jen Heri  diduga  kerap  mengancam dan meneror istri pelaku yang bernama Ratna Dewi setelah cinta korban ditolak, selama setahun sejak tahun 2020 hingga sekarang.

Pelaku nekat membunuh dikarenakan korban sering mengganggu sang istri, sehingga AKH kesal. Aksi diawali setelah magrib pelaku mendatangi rumah korban,  saat itulah korban yang sedang berada di garasi sedang menutup kaca mobilnya langsung ditembak oleh pelaku pada bagian dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  KPUD WAY KANAN PANTAU DAN EDUKASI PEMILOS SMANSA BBU

Setelah korban terjatuh lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pingggang menggunakan senjata tajam, akibat kejadian tersebut korban akhirnya meninggal dunia di tempat.” Tegas Iptu Des Herison.

Masih menurut Kasat reskrim Polres Way kanan tersebut bahwa , Petugas yang menerima laporan polisi bergegas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Baca Juga  Gotong Royong justru Hidup dimasa Pandemi corona

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan satu buah senjata tajam ikut diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satrekrim Polres Way Kanan  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis,  dugaan kuat kasus tersebut murni pembunuhan karena korban dinyatakan meninggal dunia adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka tembak dan  bacok pada bagian tubuh korban.

“Atas tindakan tersebut pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun,” Ungkap Kasat Reskrim.RWK/Oksi