Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Kabupaten Way Kanan

sosial Budaya80 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu, RWK, – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan secara maksimal kepada masyarakat terutama dalam pemecahan masalah sosial terkait dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Way Kanan.

Dinas Sosial (Dinsos) Way Kanan berencana untuk mengadakan penanganan dan pendampingan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Oleh sebab itu melalui surat edaran yang langsung ditandatangani oleh Skretaris Daerah (Sekda) Way Kanan pada 29 Januari 2021 itu meminta Camat se-Kabupaten Way Kanan untuk melakukan koordinasi kepada setiap kampung di wilayahnya guna mendata ODGJ yang kemudian nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  DPS HASIL PERBAIKAN PILKADA WAY KANAN DIPLENOKAN

Hal tersebut merupakan sebagai dasar perencanaan dinas sosial kabupaten Way Kanan kedepan, untuk mendata ODGJ yang telah/sedang/belum dirawat di kecamatan masing-masing yang berasal dari kabupaten Way Kanan.

Foto : Surat Edaran Penanganan dan Pendataan ODGJ Kabupaten Way Kanan

Berly Jusatrio, S.Sos Bidang Jaminan dan perlindungan sosial,mewakili Kadis Sosial Pardi, SH.,MM. mengatakan bahwa pendataan tersebut deadline pada bulan Juli 2021 mendatang.

Baca Juga  Kampung Gunung Labuhan Lakukan Jumat Bersih

“Untuk pendataan ini masih kita tunggu Sampai bulan Juli 2021 mendatang, hal ini juga masih menunggu APBD Perubahan jika mau di adakan kegiatannya,” kata Berly saat dikonfirmasi Radar Way Kanan melalui Via WhatsAppnya, Sabtu (3/04)

Lanjut Berly, saat ini sudah ada beberapa kecamatan yang memasukkan data ke Dinsos.

Baca Juga  Peringatan Hari Pers Nasional 2021, PWI Way Kanan Gelar Acara Sunatan Masal

“Dari jumlah komulatif kecamatan se-Kabupaten Way Kanan sudah 4 kecamatan yang sudah menyerahkan data tersebut,” Sebutnya. RWK-w/Oksi.