oleh

Pemuda Ini diringkus Polres Way Kanan, Hamili Gadis Remaja

-Umum-400 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (15/09/2023). 

Tersangka inisial ER (18) berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB Ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban an. Dara (bukan nama sebenarnya) bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) garis 2.

Dara yang berusia 17 tahun lalu menceritakan bahwa saat itu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB diajak ke rumah pelaku, sampai dirumah pelaku lalu korban disuruh masuk.