Banjit (RWK),- Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi mengeluarkan surat edaran No. 060/1025/1.11-WK/2021 tentang himbauan pelaksanaan apel pagi di setiap instansi ataupun pemerintahan kampung.
Sesuai surat edaran Bupati Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Kampung Bali Sadar Utara melaksanakan apel pagi diikuti seluruh aparatur kampung dengan tetap melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Adapun surat edaran Bupati way kanan tentang pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan Jumat, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya dihari Selasa dan Kamis pukul 10 WIB dan membacakan naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat pukul 10 WIB.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengimbau kepada seluruh PNS ataupun aparatur kampung untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengeluarkan surat edaran dengan No. 060/1025/1.11-WK/2021 sesuai dengan surat imbauan Menteri PANRB yang diteken 30 Desember 2021.
Melalui surat yang dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.
“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” kata Tjahjo dalam suratnya tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.
Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah masing-masing.
Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.
Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup surat imbauan tersebut.
RWK/HABIBI A.P