oleh

Pemkab Way Kanan Tegaskan Penyelesaian Batas Kampung Karangan-Dewa Agung Harus Berdasarkan Aturan dan Kesepakatan

-Umum-32 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan batas administrasi antara Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, dan Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.

Pembahasan dilakukan melalui sosialisasi yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, masyarakat, serta instansi terkait di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Senin (24/8).

Mewakili Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Ixuan Akhmadi, memimpin langsung pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ixuan menegaskan bahwa penetapan batas administrasi kampung tidak dapat dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Memang mengenai batas kampung ini sudah selesai sebelumnya. Tetapi apabila masih ada yang tidak puas, itu tidak bisa dipungkiri,” ujar Ixuan.

Menurutnya, setiap persoalan batas terlebih dahulu harus diupayakan penyelesaiannya melalui tahapan di tingkat kecamatan. Apabila belum mencapai titik temu, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya.

Ixuan mengungkapkan, terdapat 46 segmen batas yang belum selesai dan kemudian menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti. Batas antara Kampung Karangan dan Kampung Dewa Agung merupakan salah satu persoalan yang masih memerlukan penyelesaian.

“Pada saat itu batas kampung dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Persoalan batas Karangan-Dewa Agung sebelumnya telah dimediasi pada Mei 2026 dan menghasilkan empat kesepakatan. Namun, proses penyelesaian kembali berlanjut setelah pemerintah menerima surat dari pihak kampung terkait persoalan batas tersebut.

Di tengah adanya perbedaan acuan mengenai batas di lapangan, Ixuan menekankan bahwa penetapan batas administrasi tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan masyarakat yang telah ada sebelumnya.

“Batas kampung ini tidak menghilangkan hak atas kepemilikan sebelumnya. Karena ini hanya batas administrasi antarkampung,” tegasnya.

Penjelasan tersebut menjadi penting menyusul adanya perbedaan pandangan mengenai lokasi patok batas di lapangan.

Sebelumnya, warga dan tokoh masyarakat Kampung Karangan menyampaikan adanya patok batas di kawasan perkebunan sawit PT Karisma yang disebut pernah disepakati oleh kedua pihak pada 2015.

Di sisi lain, Pemerintah Kampung Dewa Agung menyatakan memiliki dasar hukum serta dokumen yang menjadi acuan dalam menentukan batas wilayah.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penentuan batas tidak dapat didasarkan pada klaim salah satu pihak. Setiap keputusan harus melalui proses yang objektif, melibatkan seluruh pihak berkepentingan, serta didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ixuan mengatakan, penentuan patok batas nantinya harus dilakukan melalui kesepakatan bersama dan melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Tidak hanya dari sepihak. Jadi mulai dari pihak kecamatan, pihak kabupaten dan pihak ketiga yang ditunjuk,” ujarnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan, kehadirannya merupakan bagian dari upaya memastikan proses pembahasan berjalan aman dan lancar, bukan untuk mengintervensi substansi persoalan.

“Saya hadir agar kegiatan berjalan lancar, bukan untuk mengintervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Ramadhona berharap persoalan batas dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan kepala dingin serta tetap menjaga martabat seluruh pihak.

Menurutnya, apabila masih terdapat hal-hal yang belum disepakati, ruang penyelesaian tetap terbuka selama ditempuh melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan.

“Semoga kegiatan ini dapat terselesaikan secara baik-baik dan bermartabat. Apabila memang ada yang tidak disepakati, masih bisa diajukan baik-baik dan dicari jalan keluarnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar perbedaan pendapat mengenai batas wilayah tidak berkembang menjadi konflik yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Bukan malah menjadi tidak terkendali bahkan sampai melanggar hukum,” tegasnya.

Senada, Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan Kapten Cba Madong Pardede, mewakili Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat selesai dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Persoalan batas Karangan-Dewa Agung sebelumnya juga dibahas dalam rapat koordinasi Pemkab Way Kanan bersama Polres Way Kanan pada 6 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Camat Buay Bahuga dan Camat Bumi Agung diminta menyampaikan laporan tertulis sebagai bahan tindak lanjut Bagian Tata Pemerintahan.

Penegasan batas administrasi sendiri dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan dan penelusuran batas, pengumpulan dokumen, musyawarah, hingga penyusunan berita acara kesepakatan.

Bagi pemerintah daerah, kejelasan batas administrasi bukan sekadar persoalan garis wilayah. Kepastian batas diperlukan untuk mencegah potensi konflik, memperjelas kewenangan pemerintahan, serta memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.

Karena itu, penyelesaian batas Kampung Karangan dan Kampung Dewa Agung diarahkan tidak pada siapa yang paling kuat mempertahankan klaim, melainkan pada kesesuaian data, dokumen, ketentuan hukum, hasil penelusuran di lapangan, serta kesepakatan para pihak.

Pemkab Way Kanan berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang objektif, transparan dan dapat diterima masyarakat kedua kampung. Yang tidak kalah penting, seluruh tahapan diharapkan berlangsung kondusif hingga batas administrasi kedua wilayah memperoleh kepastian hukum. (RWK/AT)