Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pilkakam

foto; Suasana Rakor Pilkakam Way Kanan 2021

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Demi mewujudkan Pilkakam yang Tertib dan Adil di Bulan Mei mendatang, Pemerintah Kabupatan Way Kanan melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Pilkakam di Wilayah Kabupaten Way Kanan yang bertempat di Ruang Rapat Sekda, Selasa (6/4).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.I.P. tersebut, dihadiri juga oleh tamu undangan serta perwakilan yang telah ditentukan.

Saipul menjelaskan, bahwa rapat tersebut merupakan salah satu langkah untuk menemukan jalan keluar apabila memang ada masalah dalam pemilihan Kampung yang akan datang.

“Jika memang ada masalah, kita bisa tengahi dan benahi. Sehingga nantinya Pilkakam nanti akan bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

foto; Sekda Way Kanan memimpin Rakor Pilkakam 2021

Sekda Saipul juga mengingatkan kepada seluruh panitia Kampung untuk tidak memihak kepada salah satu calon. Itu karena hal tersebut bisa menjadi bumerang dan juga akan menimbulkan banyak masalah.

Baca Juga  7 Kepala Kampung Pakuan Ratu Dilantik Hari Ini

“Pada Pilkakam tahun 2016 lalu, ada suatu masalah yang baru selesai di tahun 2019. Dan itu membuat kita semua lelah termasuk sang Panitia Pilkakam itu sendiri. Maka dari itu, jangan sampai ada masalah besar seperti di Pilkakam tahun 2016 yang lalu,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Ixuan Ahmadi, S.Sos., kembali menekankan terkait peraturan pencalonan yang berkaitan dengan mantan Narapidana.

Baca Juga  Warga Bengkulu Raman Keluhkan Jalan Desa

Dalam salah satu syarat pencalonan Kepala Kampung, ada salah satu syarat yang berkaitan dengan narapidana, dan itu adalah “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”.

“Dari peraturan tersebut, mohon ditekankan bahwa yang dimaksudkan oleh syarat tersebut arslah ancaman hukuman. Bukan vonis yang ditetapkan. Jadi misalkan ada suatu calon yany memang mendapatkan suatu pasal dengan ancaman 5 tahun, tapi mendapatkan vonis tidak sampai 5 tahun, maka itu sudah termasuk ancaman pidana 5 tahun. Kalau sudah seperti itu, agar bisa maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Kampung, harus memiliki sudah bebaskl selama 5 tahun atau lebih seperti syarat yang ada,” jelas Ixuan.

Baca Juga  PT. PML 3 Kali Mangkir, Disnakertrans Akan Teruskan Ke Provinsi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan tersebut juga meminta dan mengharapkan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kepala Kampung yang ada untuk benar – benar mendalami syarat – syarat dari Calon Kepala Kampung tersebut agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah. (RWK/AT)