oleh

Pemkab Way Kanan Ajukan Tiga Raperda Strategis, dari Pertanggungjawaban APBD hingga RTRW 20 Tahun ke Depan

-Umum-26 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (15/6). Ketiga raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Raperda tentang Pondok Pesantren.

Rapat berlangsung di Ruang Buway Bahuga, Gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, dan dipimpin jajaran pimpinan DPRD bersama unsur pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Way Kanan,” ujar Ayu.

Ia mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi yang ke-16 kalinya secara berturut-turut diterima oleh daerah berjuluk Bumi Ramik Ragom itu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pada tahun anggaran 2025 Pemkab Way Kanan membukukan pendapatan daerah sebesar Rp1,32 triliun dan merealisasikan belanja daerah sebesar Rp1,34 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,13 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun mencapai Rp50,94 miliar.

Adapun posisi neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset daerah sebesar Rp2,77 triliun, kewajiban Rp30,49 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Way Kanan juga menyampaikan Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.

Menurut Ayu, dokumen RTRW tersebut memiliki peran strategis sebagai acuan pembangunan fisik, ekonomi, hingga pengelolaan lingkungan hidup di tengah dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan investasi yang terus meningkat.

“RTRW ini menjadi kompas pembangunan Way Kanan selama 20 tahun ke depan. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW telah melalui berbagai tahapan kajian dan sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional maupun Provinsi Lampung. Bahkan pada Mei 2026 lalu, Pemkab Way Kanan telah melaksanakan rapat lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait guna menyelaraskan substansi rancangan tersebut.

Pemerintah daerah berharap seluruh raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Way Kanan.

“Semoga seluruh agenda yang kita bahas hari ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Way Kanan,” tutup Ayu. (RWK/AT)