Blambangan Umpu (RWK), -Buntut dari hasil Inspeksi Mendadak Bupati Way Kanan Senin kemarin yang mendapati banyak ruang kosong saat jam kerja berlangsung, akhirnya
H. Raden Adipati Surya, S.H.,.M.M Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 060/659/I.11.WK/2021 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa PPKM Level 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Surat Edaran tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga perlu menetapkan kembali ketentuan Jam Kerja ASN dalam masa PPKM Level 2,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Way Kanan
Lebih lanjut, “untuk jam kerja ASN dimasa PPKM level 2 yakni limahari kerja dari Senin hingga Jum’at dengan ketentuan hari Senin hingga Kamis 07:30 WIB – 16:15 WIB, Jum’at 07:00 WIB – 11:30 WIB. dengan Adanya surat edaran ini ASN harus mematuhi ketentuan jam kerja, dengan kembali diberlakukannya 100% (seratus persen) melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work from Office (WFO) dengan pengisian daftar hadir masuk dan pulang kerja melalui fingerprint atau absensi sidik jari bagi OPD yang telah menerapkan.” tegas Adipati
bagi yang melanggar ketentuan tentang peraturan disiplin ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. dan Setiap OPD menggelar apel Senin dan Jumat di halaman kantor masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada saat surat edaran ini berlaku, maka surat edaran Bupati Way Kanan Nomor : 060/423/I.II-WK 2020 tentang sistem kerja pegawai di dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober tahun 2021.” pungkasnya (RWK/Alba)