Polsek Negara Batin Berhasil Ringkus Pelaku Curat

sosial Budaya10 Dilihat
Foto : Pelaku curat.yang berhasil.diamankan Polsek.Negara Batin dan Polsek Negeri Besar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK.- Unit Reskrim Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, berhasil meringkus AG (24), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang menimpa Eko Proyo Bin Hadi Prayitno Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan pada Hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 23.30 wib.


Menurut Eko Proyo ( korban red ), bahwa kejadian berawal ketika malam takbiran korban bersama saksi dan keluarga lainnya karena sudah larut malam lanjut tidur di ruang tamu dengan handphone 3 (tiga) unit di bawah televisi dalam keadaan di charge dan 1 (satu) handphone di tangan saksi, saat salah seorang pelaku melakukan aksinya, saksi Jariah terbangun dan memergoki pelaku sedang mengambil handphone dan langsung berteriak, sehingga pelapor( Eko Proyo red ), terbangun dan melihat pelaku kabur dan berusaha mengejar namun kehilangan jejak, sehingga ahirnya melaporkan kekadian tersebut ke Polsek Negara Batin.

Baca Juga  TP PKK Kecamatan Baradatu Sosialisasi Cegah Covid-19 Dan Bagikan Masker Pada Masyarakat


“Sesudah takbiran kami semua kecapean, dan tertidur diruang tamu, untungnya saat pelaku menjalankan aksinya istri saya (Jariah red ), terbangun dan memergoki aksi pelaku, jeritan itu membuat saya terbangun dan langsung mengejar kedua pelaku, akan tetapi tidak terjangkau sehingga saya ahirnya melaporkan hal itu ke Polsek Negara Batin,”ujar Eko Proyo.

Baca Juga  Edwin Bavur, Belum Terima Perintah Resmi Perpanjangan BPUM


Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro,SH, yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan penjelasan Eko Proyo, dimana menurut Sundoro setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan olah tempat Kejadian Perkara serta mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar, dan dari sanalah pihaknya memastikan siapa pelaku selain keterangan dari saksi korban.
“Pelaku Ag (24), berhasil kami amankan bersama sama dengan Unoit Reskrim Polsek Negeri Besar di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, sedangkan rekannya BW,(25Th), warga Handayong Desa Batu Nangkop Kecamatan Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara, kami nyatakan DPO,” ujar IPTU Sundoro.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Pasca Turunnya Dinas PUPR, Masyarakat Berharap Segera Direalisasikan


Bersama tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA SATRIA FU Warna hitam’- I HP Merk XIOMI warna hitam,- 1 HP Nokia warna biru, “ imbuh IPTU Sundoro. RWK1/JS