setelah terjadi obrolan (red).Rama, mengatakan kalau memang tidak bisa di toleransi silahkan di putus,Rama, pelanggan juga OPTEK merasa warga negara yang taat aturan,siap apabila salah,perlu di garis bawahi kesalahan ini bukan pada Rama, tapi pada Pihak yang berwenang dibidangnya yang salah kerena waktu Rama,meminta surat LG di kantor surat LG itu tidak ada,masih proses cetak,jelas Rama,ke tim P2TL.
Kesimpulan tim P2TL setelah berdiskusi dengan Rama,mereka pergi meninggalkan surat yang sesuai penemuan di lapangan,APP/Kwh meter tidak mereka bawa.Dengan demikian Rama mengira persoalan itu sudah selesai.Keesokan harinya Kwh meter yang eror,Rama lepas dikirim ke kantor untuk di lakukan penggantian.
Anehnya setelah Kwh sudah diproses,tidak bisa di ambil sebelum melunasi denda administrasi senilai Rp. 1.300.000.00., ( satu juta tiga ratus ribu rupiah),Rama bingung kenapa bisa begitu.Rama, menolak sebab berdasarkan apa ?,kalau berdasarkan karena kesalahan waktu P2Tl melakukan pemeriksaan,sudah jelas bukan kesalahan Rama,tetapi kesalahan pihak yang berwenang di bidangnya kenapa tidak mencetak LG dalam stok banyak,Rama sudah menyampaikan masalah LG tersebut pada pihak yang mengeluarkan LG ,waktu itu yang tidak ada lembaran LG bukan hanya di kantor Blambangan Umpu tetapi semua kantor jaga yang ada di Way Kanan.Jelas Rama dengan awak media.






