RADARWAYKANAN.COM-Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan P2TL PT Lisna Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan yang merugikan masyarakat, saat melakukan Opal, dikelurahan Blambangan Umpu,rabu 30/08/2023
Rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi-instalasi pemakai tenaga listrik.P2TL adalah rekanan dari PLN yang di tugaskan dalam penertiban di kawal oleh pihak PPNS/TNI,POLRI (APH).
Sebelum mereka melakukan operasi listrik (opal),penertiban dan pemeriksaan di suatu wilayah yang menjadi target operasi,harus di lengkapi surat tugas dari PT P2TL atau dari PLN dan ketika melaksanakan tugas tersebut,harus ijin kepada aparatur setempat di mana wilayah yang akan dijadikan terget operasi,dengan kata lain ijin sama lurah atau Kepala Kampung.