Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan,diduga pihak ULP Blambangan Umpu dan P2TL (PT Lisna) melakukan tidakan yang tidak sesuai dengan aturan ini tentunya bisa merugikan masyarakat bahkan mungkin sudah ada yang di rugikan.
Kita sebut saja Rama,selaku masyarakat juga seorang petugas optek yang tidak ingin di sebutkan namanya.Kepada awak media menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 17-07-2023.Terjadi eror kwh yang mengalami gagal KCT gagal CT. Sehingga kwh meter tidak dapat di gunakan sebagai mana mestinya.
Selaku optek dan pelanggan Rama, mengambil tindakan dengan cara di lost /sambung langsung,pada waktu itu SURAT BERITA ACARA LAPORAN GANGGUAN tidak ada,Rama, menghubungi pihak terkait dalam hal ini staf rekanan PLN mereka mengatakan surat tersebut dalam tahap pencetakan.Oleh sebab itu dirumah pelanggan tidak ada surat LG,sebagai bukti bahwa kwh tersebut dalam masa perbaikan.
Pada tanggal 20-07-2023 Tim opal P2TL ULP Blambangan Umpu datang melakukan pemeriksaan terhadap kwh tersebut,keluarga Rama menelpon mangatakan ada orang PLN,Rama menyarankan agar handphone di berikan pada pada orang itu, ternyata tim P2TL .Terjadi obrolan,P2TL mengatakan hanya menjalankan tugas sesuai TO (Target Operasi) oleh pihak PLN dibidangi bagian TE.(di cetak Oleh sdr illham di tanda tangani oleh supervisor TE, dan manager ULP).












