oleh

Ops Sikat Krakatau 2024, Polisi Ringkus Diduga DPO Pelaku Curat Sepeda Motor dan HP di Kalipapan

-Umum-435 Dilihat

Dalam upaya menemukan barang yang hilang, korban dan saksi melakukan pengecekan di sekitar rumah, namun hanya menemukan kerusakan pada papan rumah. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 20.500.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20:30 WIB, setelah Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian diamankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu unit ponsel VIVO Y20 milik korban telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang sama, yang sebelumnya melibatkan tersangka YA, yang telah ditangkap pada tanggal 09 Maret 2023.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasatreskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.”Ungkap Kasatreskrim. RWK I