Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polsek Pakuan Ratu Amankan Enam Pelaku Judi Remi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu – Team Tekab 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 0rang  pelaku perjudian di PT.BLS (Budi Lampung Sejahtera) Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/2).

Enam tersangka yang berhasil diamankan berinisial IM (41), HI (32), RS(27), ST (25), HA (41) dan SU (31) keenamnya tinggal di mess PT. BLS Pakuan Ratu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan bahwa saat ini Polres Way Kanan dan Jajaran sedang  melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian,  pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

Baca Juga  Oknum Bidan Diringkus oleh Polisi diduga Gelapkan Mobil

Sementara  pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2021, sekitar pukul 21.45 WIB petugas mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena di PT.BLS  sering dijadikan tempat perjudian kartu remi.

Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan, saat team tekab 308 sampai dilokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi).

Baca Juga  Belinya Rokok, Pulangnya Bawa Handphone

Melihat kondisi tersebut, petugas  langsung melakukan penangkapan terhadap enam orang yang melakukan perjudian  tanpa perlawanan, dan keenam TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti  yang berhasil diamakan berupa satu set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000 (pecahan seratus ribuan), Rp. 1.050.000(pecahan lima puluh ribu), Rp.75.000 (pecahan lima ribuan), Rp. 80.000 (pecahan dua puluh ribuan), Rp. 28.000 (pecahan dua ribuan) dan Rp.5 .000 (pecahan seribu).

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diringkus Polisi Way Kanan

Atas perbutaan kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek. (RWK/Kadarsyah)