Nganar di Kape ya ditangkap polisi

Umum238 Dilihat

Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan di Warung Karoke

Way Tuba.RWK .- Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengamankan DS Alias Rojak (48), warga Kotabaru selatan Oku Timur Sumsel , salah satu dari pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung (kafe) karoke bertempat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 7 Nopember 2025 yang lalu, semalam.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyatakan, kejadian pengeroyokan itu terjadi. terjadi pada hari Minggu dini hari 17-11-2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Rojak dan beberapa rekannya juga melakukan pengeroyokan kepada korban RS, sehingga korban sendiri langsung dilakukan ke rumah sakit.

Baca Juga  Pria Ini dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan

” Saat itu korban sedang di warung A, kemudian mendengar ada suara keributan di warung J, lalu korban masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu.

Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman merek Bir.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Ana Sofa, "Saya Siap Mengabdi ".

Disaat itu korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga ahirnya pada hari Selasa 14-01-2025 sekitar pukul 00.15 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga tersangka berada di Area parkiran Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Kampung Bandar Kasih Bagikan BLT DD Tahap IV

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

” Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.,” ujar Kapolsek Way Tuba mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. RWK I