Way Kanan.- Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini EH (34) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, diciduk lengkap dengan barang bukti, hal ini menunjukkan betapa masifnya peredaran Narkoba di Way Kanan, padahal selain Satresnarkoba Polres , di Way kanan juga terdapat BNN, namun belum terlihat hasil kinerjanya di lapangan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kampung mereka, (Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan red ), kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba,
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kami Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EH, ketika dilakukan penggeledahan terhadap EH, didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik EH ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan manis dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Selain itu, petugas mengamankan tas selempang warna hitam yang dipakai oleh EH karena didalam tas tersebut ditemukan seperangkat alat hisap (bong), Handphone (HP) dan 3 (tiga) batang pipet plastik.” Tegas IPTU Mirga Nurjuanda SH, seraya menambahkan tersangak EH dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Way Kanan dan akan dibidk dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Penangkapan kembali terduga penyalahgunaan narkoba di Way kanan, menandakan peredaran Narkoba di Way Kanan ini memang cukup masif dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait dengan kinerja beberapa lembaga yang ada di Way kanan, mengingat kalau terus dibiarkan hal itu sangat berbahaya dengan masa depan para generasi penerus Way Kanan.
“ saya baca di media cetak maupun online Bagian Narkoba Satuan Reskrim Polres Way Kanan dalam satu minggu bisa 2 atau 3 kali mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba, artinya peredaran narkoba di Way Kanan sangat marak, pertanyaan saya selain polisi yang memang tugasnya menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba kemana lembaga lain, kan di Way kanan juga ada BNN apa kerja mereka,” ujar Anwar Syarifudin SP. Waketum EMMPATI RI.,
Sayangnya Dwi Nurmawaty Kepala BNN Way Kanan saat dihubungi melalui Pesan singkat Wath Afh, meminta untuk berkirim surat secara resmi ke padanya ( BNN Way Kanan red ) bila ingin mengetahui apa saja dan program apa saja yang telah mereka lakukan.
“untuk bisa berkoordinasi mungkin bisa bersurat kepada kami, dan bisa minta data dalam kegiatan BNN Way Kanan terkait dengan pembrantasan, pencegahan dan rehabilitasi agar kami juga tercatat dari mana saja data yang diminta dari luar , karena mohon maaf ada birokrasi juga yang harus kami laporkan ke BNN RI, “ujar Dwi Nurmawaty SH. RWKI