oleh

Namanya Cungkring Tapi Jago Maling

-Umum-453 Dilihat


Setelah mendapat informasi lalu Iryanto melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT.BMM pada hari Sabtu, 18-11-2023 pukul 13:12 WIB tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV.


Akibat dari kejadian curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut, PT.BMM mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV No.Pol : BE 8143 WU jika dinominalkan sekitar Rp.400. juta rupiah.


Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM ke Polsek Negeri Beras untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu, Polsek Negeri Besar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya setelah memastikan pelaku dan keberadaan pelaku dari masyarakat, BR alias Cungkring alias Pipit (34) berdomisili di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan langsung ditangkap tanpa perlawanan.


Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) lembar STNK mobil truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV NoPol : BE 8143 WU dan 1 (satu) buah kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut, dan tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto. RWK I

Baca Juga