[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penyitaan barang bukti di Dinas Perdagangan (Disidag) Bandar Lampung.
Penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang pada Dinas Dinas Perdagangan Bandar Lampung tahun 2011 hingga 2021.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan, penyitaan barang bukti di Disdag itu dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Penyitaan barang bukti, kata Rio, dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi retribusi pasar Gudang Lelang di Telukbetung, Bandar Lampung.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Oktober 2022 mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Telukbetung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandar Lampung tahun 2011 sampai dengan 2021,” kata Rio mewakili Kepala Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, Kamis 13 Oktober 2022.
Hal itu, kata Rio, dari hasil penyelidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian menaikan status ke penyidikan.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut,” ujar Rio.
Berita ini Juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul ” Nah Lho, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Naik Penyidikan!” https://radarlampung.disway.id/read/656379/nah-lho-kasus-dugaan-korupsi-retribusi-pasar-gudang-lelang-naik-penyidikan






