Musyawarah Tentang RPJM Kampung Karang Agung

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Pakuan Ratu RWK, – Pemerintah Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way Kanan, Melakukan Musyawarah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun periode 2021 sampai 2027.

Musyawarah tersebut dilaksanakan di dusun 3 Karang sridadi Kampung karang agung, pada Selasa (27/7/21) ini.

Nampak hadir dalam acara tersebut, Kapala kampung karang agung, beserta staf dan jajarannya, Sebagai Kepala Kampung karang agung Jon Heri menyampaikan dan pimpin langsung acara tersebut, Memasuki tahun Pertama pelaksanaan RPJM Kampung karang agung, kita akan dilakukan evaluasi terhadap hasil RPJM.

Evaluasi terhadap hasil RPJM. Tahun 2021-2027 memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJM. Perubahan mendasar yang mempengaruhi sustansi RPJM Kampung karang agung Tahun 2021-2027, adalah adanya perubahan kebijakan nasional. Kebijakan nasional dimaksud berupa peraturan perundang undangan yang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan kampung serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  Kamrusaman, Disiplin Modal Kesuksesan

Selanjutnya hal lain yang mendasari perubahan RPJM adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana Nasional. Menghadapi pandemic Covid 19 pemerintah Kampung karang agung, berupaya keras memulihkan kesehatan dan meningkatkan perekonomian secara bersamaan. Substansi RPJM Kampung karang agung yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan, permasalahan kampung tersebut dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi COVID-19; target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program dan kegiatan menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri,

Pada bagian isu strategis penambahan terjadi atas masukan dari KLHS untuk RPJM sehingga isu strategis RPJM Kampung karang agung 2021-2027 terdiri dari: 1) Tingginya Angka Kemiskinan; 2) Rendahnya Kualitas Layanan Kesehatan; 3) Kualitas Pendidikan dan Pelestarian Budaya; 4) Rendahnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Pelayanan Dasar; 5) Kedaulatan Pangan; 6) Daya Saing Ekonomi dan Wisata; 7) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan; 8) Degradasi dan Deforestasi, Pengembangan Perkebunan dan Laju Deforestasi), 9) Kesetaraan Gender kampung Karang Agung masih dibawah Nasional).

Baca Juga  Satgas TMMD Beri Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak

Pada bagian visi dan misi, tidak banyak terdapat perubahan hanya dilakukan pengarusutamaan terhadap dua misi dan tujuan prioritas sesuai dengan arahan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2021.

Selanjutnya dari dua misi tersebut dirumuskan proses aktifitas dalam pencapaian visi dan misi.

Hal tersebut untuk menjamin bahwa semua misi dan tujuan saling berkorelasi satu sama lain. Untuk memastikan proses aktifitas tersebut dapat diimplementasikan pada program-program pembangunan daerah, maka disusun juga log frame terhadap dua tujuan utama. Log frame secara terstruktur menjabarkan tujuan terhadap indikator tujuan, indikator sasaran dan program prioritas yang akan dilakukan.

Baca Juga  Peringati HPSN, Galakan Gotong Royong

Pokok-pokok Perubahan RPJM Kampung karang agung Tahun 2021-2027 tersebut di atas selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran selanjutnya.

Dengan demikian, tercipta keselarasan antara perencanaan strategis di Perubahan RPJM dengan perencanaan strategis di perencanaan operasional di Perangkat Kampung dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Kampung yang menjadi kewenangan Pemerintah Kampung karang agung khususnya.tutup Jon Heri”. RWK/ M. Azhari.