[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK, -Polsek Negeri Besar Iptu Septri Heriyanto,yang diwakili oleh Bripda Adi Saputra, Sertan Sertu Paijo Banbinsa ,melaksanaka pengawalan dan pengamanan prosesi pemakaman jenazah MH (64) warga kampung kiling -kiling yang terpapar Covid-19 dengan protokol kesehatan,Kamis 17/2
Pemakaman dilakukan pada Rabu malam Kamis di tempat ! di ikuti oleh, Camat Negeri Besar , personil Polsek Polsek Negeri Besar , Personil TNI, perangkat Desa , dan keluarga almarhumah.
Sebelum dimakamkan, jenazah terlebih dahulu dilakukan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19 di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung . Kemudian dibawa ke TPU kampung Tiuh Baru dan dilaksanakan pemakaman sesuai protokol Covid-19.
Proses pemakaman dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak ada penolakan dari warga sekitar.
“Keluarga Menerima kematian Almarhumah dan bersedia di makamkan secara standar Covid-19,” ucap Kapolsek Negeri Besar Melalui Bripda Adi Saputra.
Seperti diketahui, almarhumah MH (64) warga kamoung Kiling -kiling, Kecamatan Negeri Besar dibawa ke rumah sakit Urip Sumoharjo. Setelah dilakukan tes Swab PCR, almarhumah dinyatakan terpapar virus Corona.
Menurut informasi yang didapat oleh awak Media,bahwa almarhum pada tanggal 8 Februari mengalami Mual badan Sakit -Sakit kemudian berobat kebidan.setelah selesai berobat dibidan oleh keluarga langsung dibawa kebandar Lampung lalu pada tanggal 9 dibawa berobat kerumah Sakit Urip Sumoharjo.Setelah diperiksa Pasien dinyatakan Positif.kemudian pasien dirawat di Ruang ICU, pada tanggal 16 Februari di PCR ulang pada pukul 10 Wib Pasien dinyatakan meninggal,kemudian jam 14 Wib hasil PCR keluar hasilnya tetap Positip.
“Pemakaman dengan standar penanganan Covid-19 dilakukan oleh Relawan dan Gugus tugas covid Kampung Kiling -Kiling , Kecamatan Negeri Besar.JS