[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK), – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai legalitas kepemilikan atau hak atas tanah.
Maka dari itu Pemerintah Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan membantu masyarakat mendapatkan legalitas aset tanahnya lebih mudah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan.
“PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.”jelas ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kampung Bandar Dalam Edison.
Lebih lanjut, Tenaga ukur atau surveyor PTSL yang melaksanakan pengukuran hari ini adalah tenaga profesional dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan yang telah ahli di bidangnya dengan alat ukur Teodolit/Total Station serta Global Positioning System (GPS) sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, serta pengukuran pun didampingi langsung oleh Tokoh masyarakat dan warga serta disaksikan RT/RW yang berperan sebagai penunjuk letak tanah yang akan diukur. Sementara pemilik tanah dan batas yang berdekatan dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung proses yang terjadi, agar hasil pengukuran nanti bisa disetujui dan diterima para pihak yang mana PTSL Kampung Bandar Dalam meliputi perkebunan dan perumahan.”tambahnya
Ditempat yang sama, surveyor atau Tenaga ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan Anto menyatakan bahwa “Tujuan pengukuran ini adalah untuk mengetahui keluasan hak atas tanah masing-masing warga. Ini sudah menjadi program nasional sebagai langkah awal sertifikasi tanah. Setidaknya dari pengukuran ini, data keluasan tanah, bentuk bidang tanah, batas-batas tanah dapat terpetakan dengan jelas karena menggunakan alat ukur yang sangat canggih. Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa setelah diukur tidak serta merta langsung berproses menjadi sertifikat, semua akan berproses sesuai aturan,” terangnya
Terpisah, Kepala Kampung Bandar Dalam Ibrahim berharap dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanahpun bisa lebih berharga serta nantinya masyarakat dapat terbantu terutama di bidang ekonomi, seperti pengajuan pinjaman di Bank lebih mudah dengan adanya sertifikat sebagai jaminan.”tutupnya, (RWK/Alba/Said)