Mau Token Listrik PLN Gratis? Coba Cara Ini, Gak Bakal Nyesel

RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan subsidi listrik sebagai salah satu upaya dalam meringankan beban biaya penggunaan listrik masyarakat sejak pandemi Covid-19.

Program subsidi listrik ini telah memberikan bantuan yang signifikan kepada masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan sejak tahun 2020.

Dan kabar baiknya, subsidi listrik ini juga masih akan berlaku di tahun 2023, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jajakan Perempuan, Pengusaha Kopi diciduk

Subsidi listrik di tahun 2023 akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, subsidi listrik ini tidak berlaku untuk semua pelanggan, melainkan hanya bagi mereka yang memiliki daya listrik 450 VA dan sebagian 900 VA.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Baca Juga  I Nyoman Sudirga Rayakan Hari Raya Galungan dengan Warga Bali Sadhar Tengah

Pelanggan dengan daya listrik 900 VA yang memiliki kode R1 berhak mendapatkan token listrik gratis sebesar 50 persen.

Sementara pelanggan dengan daya listrik 900 VA dan kode R1M dianggap mampu sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi.

Pengkategorian ini didasarkan pada data yang telah ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.