[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
NASIONAL, Radarwaykanan.com, – Dalam aksi bejatnya, mantan Kades rudapaksa anak di bawah umur dan bujuk Rp 50 ribu agar tutup mulut.
Peristiwa yang dilakukan oleh tersangka AB (51), yang merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, terjadi pada 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Korban rudapaksa dari AB merupakan kerabat keluarga dari istri korban yang biasanya sering menginap dirumah tersangka di wilayah Gunungbatu, Kecamatan Cilograng.
Dari keterangan Mawar (nama samaran), pada hari kejadian ia datang ke rumah tersangka, namun hanya pelaku yang dirumah dan istri AB sedang keluar seperti dikutip dari disway.id
AB kemudian mencoba merayu Mawar dengan modus akan mengobati korban agar cepat mendapatkan jodoh.
Saat itu, pelaku meminta Mawar membuka baju, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Akhirnya, AB memaksa membuka baju korban dan menggerayangi bagian atas tubuh Mawar.
Tidak hanya itu, AB yang kesetanan juga memaksa membuka pakaian bagian bawah korban dan melakukan kasi rudapaksa.
Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan meminta Mawar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyatakan, Mawar kemudian menghubungi bibinya.
“Keluarga korban melaporkan kasus rudapaksa tersebut ke Mapolsek Cilograng,” kata AKP Asep.
Polisi yang menerima laporan dugaan rudapaksa langsung bergerak mengamankan pelaku.
Artikel ini telah tayang di Disway.id link https://disway.id/read/584580/Mantan-Kades-Rudapaksa-Anak-di-Bawah-Umur-Bujuk-Rp-50-Ribu-Agar-Tutup-Mulut