oleh

Maling Teledor ya ketangkap deh..

-Umum-213 Dilihat

Banjit RWK.-  seorang pencuri atau Maling biasanya sedaya upaya untuk menghilangkan identitas dirinya dan atau untuk menghilangkan barang bukti, agar korbannnya tidak mengetahui, kalau ia adalah pelakunya, namun berbeda dengan DP (17) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit, yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Chandra, warga Sekampungnya, DP meninggalkan Senjata tajam jenis Clurit milknya di kamar korban sehingga ahirnya korban dapat mengetahui pelaku pencurian dan melaporkannya ke Polsek Banjit

“Awalnya saya belum tahu kalau telah menjadi korban pencurian karena saat itu baru pulang dari kebun kira kira pukul 16.30 wib, saat itu saya bertemu dengan rekan saya Z yang meminjam Hp untuk menelepon, karena ketika itu saya tidak memegang HP dan langsung pergi ke kamar tempat Hp saya tinggalkan

Akan tetapi betapa terkejutnya saya ketika melihat kondisi Kamar yang berantakan, dan HP merk Vivo Y21 warna silver milikku hilang,  anehnya saya menemukan 1 (satu) sajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat tergeletak diatas tempat tidur, lalu clurit itu saya bawa ke  R dan Y untuk menanyakan pemilik celurit tersebut yang menyatakan kalau Clurit tersebut adalah kepunyaan DP, dan saya langsung melapor ke Polsek Banjit, ‘ Terang Chandra.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan membenarkan penyampaian Chandra, dan dari laporan korban itulah pihaknya mengamankan DP, tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek banjit guna diberikan tindakan hukum lanjutan.

“Kejadian itu pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu sekitar pukul 16:30 WIB, korban Candra yang  pulang dari kebun dan bertemu dengan saksi insial Z yang ingin meminjam HP korban untuk menelepon, ketika korban akan mengambil Hp Miliknya yang ditinggalkan di dalam kamar ternyata kamarnya sudah berantakan, tetapi korban menemukan Clurit yang diduga milik pelaku pencuri yang tertinggal., dan ternyata pelaku selain mengambil HP milik korban juga berhasil membawa kabur  4 (empat) bungkus rokok merk amor dan uang tunai Rp. 40. ribu rupiah milik korban,

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek Iptu Supriyanto RWK I