Lagi ! Satresnarkoba Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Sabu

sosial Budaya132 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu( RWK)– Lagi..Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. (24/3).

Tersangka berinisial TO (27) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 .” Imbuhnya.

Baca Juga  Warga Blambangan Umpu Resah Dengan Keberadaan Orang Gila

Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 20.
00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Banjar Masin Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak Dan Rawan Kecalakanan

Hasilnya Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TO tanpa perlawanan.

Saat disertai penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yag berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram.

Baca Juga  Dipa cakmu

Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba. RWK-W/Anta