- Pengepul barang bekas
Yaitu jenis usaha pengepul barang-barang bekas atau rongsokan seperti besi-besi tua, kardus-kardus bekas, dan lain sebagainya.
Di bawah tahun 2021, jenis usaha ini masih bisa dipakai sebagai syarat pengajuan pinjaman KUR.
Tetapi ada kebijakan baru setelah tahun 2021 yaitu tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat pengajuan KUR.
Hal ini berkaitan dengan harga barang dari usaha rongsokan yang harganya fluktuatif atau berubah-ubah sehingga tidak menentu atau tetap.
Bukan hanya alasan itu saja, di tahun 2021 juga pernah menjumpai para debitur yang memiliki usaha pengepul barang bekas yang macet ketika membayar sehingga di atas tahun 2021 tidak diperbolehkan kembali.
Demikian beberapa jenis usaha yang tidak bisa dijadikan sebagai syarat pengajuan pinjaman KUR di tahun 2023 ini, semoga bermanfaat.**
Artikel ini juga telah tayang di NKRIPOST.com dengan judul ” KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Namun Jenis Usaha Ini Tak Bisa Digunakan Sebagai Syarat Pinjaman KUR, Berikut Alasannya” link https://nkripost.com/kur-bri-2023-sudah-dibuka-namun-jenis-usaha-ini-tak-bis/












