[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
GUNUNG LABUHAN RWK– Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan No: 360/71/V.05-WK/2021 Tentang pencegahan penularan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Labuhan berlakukan syarat pendaftaran nikah di masa pandemi.
Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Gunung Labuhan Drs. H. Darlin Terkait hal ini mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus dipenuhi para calon pengantin (Catin) ketika akan mendaftar nikah di KUA.
“Sebagai bentuk upaya memutus mata rantai covid-19 ada beberapa poin yang harus dipenuhi catin yang akan mendaftar nikah di masa pandemi, adapun hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan No: 360/71/V.05-WK/2021 Tentang pencegahan penularan corona virus desease (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan. Masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA,”Papar Darlin Kamis (28/01).
Lanjut Drs. H Darlin berkaitan dengan hal itu, tetap harus memperhatikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi Calon Pengantin (Catin)
“Untuk memutus mata rantai covid-19 di kabupaten Way Kanan, Maka kita berlakukan syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri di KUA, adapun syarat itu diantaranya yakni yang pertama, pemohon akad wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melaksanakan resepsi dan hiburan jenis apapun yang dilampirkan pada saat membuat NA, yang kedua acara sacral hanya dapat dihadiri maksimal 10 orang dalam ruangan dan 50 orang di luar ruangan, pelaksaan dimulai pukul 07.0 0 WIB hingga 17:00 WIB, yang Ketiga menerapkan 3 M. Memakai masker , mencuci tangan, menjaga jarak atau menghindari kerumunan,”Ungkap Drs.H Darlin saat dikonfirmasi Radar WaY Kanan Kamis (28/01).RWK/OAF