Refki juga menambahkan PPK,PPS wajib menfollow Akun Medsos mulai dari KPU RI,KPU Provinsi Lampung dan apa yang dishare baik dari KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten dapat di Repost di akun sosmed masing-masing.
Lekat Rizwan sebagai pemateri pertama mengatakan Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan penyelengaraan pemilu terlaksana secara LUBER dan JURDIL.
Dalam hal Pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS pada Pemilu 2024 agar memparhatikan syarat menjadi KPPS dan jangan sampai melanggar ketentuan peraturan dan norma yg berlaku” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa KPPS dalam bertugas harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Materi kedua dari Kejaksaan negeri way kanan Dwi Nurul Fatonah menyampaikan ada tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dwi juga menambahkan Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.
Materi ketiga dari Anggota Satreskrim Polres Way Kanan Ahmad Ari Suprapto,S.H mengatakan adanya mekanisme yang mengatur penyelesaiaan hukum yaitu Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana serta bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Ari menambahkan untuk perlu diketahui jumlah pasal pidana pemilu
Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.
Tri sudarto selaku Kadiv Sosdiklih,Parmas dan SDM meminta kepada PPK,PPS Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diharapkan sesuai mekanisme. Dengan memperhatikan umur tidak melebihi yang sudah di tentukan yaitu 55 tahun, sehat jasmani dan Rohani, tidak terlibat politik dan menjadi salah satu tim sukses paslon peserta pemilu 2024, KPPS harus sesuai domisili dibuktikan dengan E-KTP calon KPPS.
KPU Way Kanan membutuhkan sebanyak 10.430 orang KPPS yang tersebar di 1.490 TPS di Kabupaten Way Kanan.
“Pengumuman dan pendaftaran dimulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023 nanti dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 hingga 30 Desember 2023,” tuturnya.RWK












