Blambangan Umpu.Radar Way Kanan.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, pada Rabu (2/10/2025)
,Dalam Rapat yang digelar di Aula KPU Way Kanan dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya, serta didampingi seluruh komisioner KPU itu nampak hadir Bawaslu Way Kanan, Perwakilan Polres Way Kanan, Perwakilan Kodim 0427 Way Kanan, dan perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Way Kanan (Kasi Dukcapil).
Pleno terbuka yang digelar KPU Way Kanan itu mengamati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara periodik, berkesinambungan, dan terbuka.
Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat dan transparan.
“Kegiatan ini merupakan upaya menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih yang menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Pleno terbuka ini juga menjadi forum akuntabilitas publik agar proses pemutakhiran data dapat diawasi oleh semua pihak,” tegas Hairul.Pasya seraya menambahkan kalau melalui kegiatan itu , KPU Way Kanan berharap proses berkelanjutan pemutakhiran data pemilih dapat menjadi fondasi kuat menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak yang inklusif, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Sementara itu, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Nufi M.yusuf memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan beberapa poin penting, di antaranya
Pemilih Aktif Termutakhir, berdasarkan masukan masyarakat, data Disdukcapil, laporan Partai Politik, dan pencermatan KPU
Pemilih Baru, yakni warga yang memenuhi syarat (17 tahun atau sudah menikah).
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena meninggal dunia, pindah domisili, berstatus TNI/Polri aktif, atau sebab lainnya.
“Perubahan Data, mencakup perbaikan elemen biodata pemilih,termasuk dengan masukan masyarakat telah diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.” Tegas M.Nufi
Masih menurut M Nufi bahwa, hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 KPU Way Kanan mencatat bila di Way Kanan terdapat 15 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan/Kampung: 227, dengan pemilih laki laki sebanyak 180.868 Pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 174.302 Pemilih dengan keseluruhan pemilih sebanyak 355.170 Pemilih.
Dalam rapat pleno itu, Bawaslu Kabupaten Way Kanan memberikan rekomendasi terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, khususnya untuk kategori pemilih yang telah meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan kematian, serta pemilih yang pindah domisili. Bawaslu mendorong agar data tersebut tetap dilakukan verifikasi berlapis sehingga akurasi daftar pemilih dapat terjaga. RWK












