[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK) -Komisi Pemilihan Umum (KPU red) akan memberikan izin kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (Cakada red) melalui media sosial dan daring. ( 13/10 ).
Menurut Refki Dharmawan S.H, selama masa hari kampanye calon kepala daerah juga dapat menyampaikan program visi dan misi melalu akun resmi di media sosial untuk masing-masing pasangan calon cabup dan cawabup.
“Penegasan kampanye di media sosial dan daring itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang saat ini masuk harmonisasi,” Ungkap Refki Dharmawan S.H.
Lebih jauh Beliau menjelaskan, ketentuan itu sebagai jalan tengah dalam menekan kegiatan kampanye dan kerumunan, Setiap pasangan cakada dapat memasang iklan di media sosial dan daring selama hari hari kempanye atau sebelum masa tenang.
“Kampanye di media sosial dan daring itu bisa dilakukan selama masa kampanye, termasuk koran, tv dan lainnya. Yang memfasilitasi kampanye di media konvensional seperti cetak dan elektronik dalam rancangan PKPU 4/2017,” Jelasnya.
Beliau berharap agar pasangan calon kepala daerah dapat melaporkan akun resmi di KPUD pada masa hari kampanye, Dan pelaporan akun juga harus dilakukan kepada Bawaslu, Kepolisian dan Dinas Komunikasi dan Informasi setempat untuk proses pengawasan konten dalam akun tim sukses, Dalam konten kampanye tidak boleh ada nuansa hasutan, dan hal-hal lain yang melanggar, “Kemudian perlu dicermati supaya tidak melanggar PKPU tentang kampanye dan UU ITE bisa diinformasikan kalau ada yang melanggar, Sanksinya berupa teguran tertulis hingga larangan kampanye di media yang terjadi pelanggar selama beberapa hari sesuai yang sudah ditentukan KPU,” pungkasnya.RWK/Awal