Blambangan Umpu,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, belum dapat memastikan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, apakah, ada penambahan atau pengurangan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
“Kalau saat ini kita belum bisa memastikan apakah jumlah kursi kita bertambah atau berkurang. Karena nanti yang menentukan adalah KPU RI sesuai dengan DAK2 yg diserahkan pemerintah melalui mendagri” kata Ketua KPU Way Kanan, Refky Darmanan, Kamis (27/1).
Menurutnya, untuk penambahan kursi di DPRD itu telah diatur dalam undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 191 ayat (2) huruf b, Kabupaten/Kota dengan jumlah, dikatakannya, pada pemilu tahun 2019 kabupaten Way Kanan Memiliki 400 ribu lebih penduduk.
“Jumlah kursi itu ditentukan oleh jumlah penduduk sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017. Pada pemilu tahun 2019, jumlah penduduk Way Kanan diatas 400.000 sehinggu timbul jumlah kursi 40.
Kalau untuk pemilu 2019 yang lalu sesuai dengan Surat keputusan KPU RI jumlah Penduduk Way Kanan 479.256 dan kursi di DPRD sebanyak 40 kursi. Sesuai dengan lampiran surat keputusan KPU-RI no. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/I/2018.”paparnya.
Dikatakan Refky, Untuk proses penentuan penghitungan kursi DPRD, nanti pemerintah melalui Mendagri akan menyerahkan DAK2 ( Data Agregat Kependudukan Kecamatan) kepada KPU RI, dari data DAK2 tersebut maka akan ditentukan jumlah kursi.
“Untuk penentuan jumlah kursi di tahun 2024 tentu KPU Way Kanan menunggu DAK2 yang diserahkan ke KPU Pusat, dari situ baru kita secara resmi mendapatkan jumlah penduduk dan mengalokasikan kursi DPRD”tandasnya. (RWK/Kadarsyah).