Pringsewu, RadarWayKanan.Com,-Kepala SD Negeri 2 Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah diduga menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan JurnalLampung bersama tim investigasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.
Upaya konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan kejanggalan pada penggunaan anggaran perawatan gedung dan anggaran pengadaan buku perpustakaan yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut keterangan tim di lapangan, wartawan telah mendatangi SD Negeri 2 Parerejo untuk melakukan konfirmasi secara langsung dan resmi kepada kepala sekolah guna memperoleh penjelasan serta memberikan ruang klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, hingga proses peliputan berlangsung, kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun penjelasan kepada wartawan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyampaikan bahwa pengelolaan administrasi Dana BOS telah diserahkan kepada bendahara sekolah. Namun, pada upaya konfirmasi lanjutan secara langsung di sekolah, yang bersangkutan belum dapat ditemui sehingga klarifikasi secara rinci mengenai penggunaan anggaran belum diperoleh.
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AD mengaku menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi buku perpustakaan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.
“Kalau masalah buku perpustakaan itu saya melihat tidak sesuai pembelanjaannya dengan anggaran yang diperuntukkan sesungguhnya. Saya juga melihat ada beberapa buku yang seperti hanya diganti sampulnya saja,” ujar AD kepada wartawan.
Pernyataan narasumber tersebut merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang.
Atas dasar itu, media ini meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS di SD Negeri 2 Parerejo, khususnya pada pos anggaran perawatan gedung dan pengadaan buku perpustakaan Tahun Anggaran 2024–2025.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi peserta didik.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, JurnalLampung membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SD Negeri 2 Parerejo, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan tambahan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (RWK)RLS).






