oleh

Kepala Kampung dan Aparaturnya Jangan Coba Coba Ikut kampanye, Ini Sangsi dan Cara Pelaporan

-Way Kanan-196 Dilihat

Untuk tata cara dan tahap pelaporan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia

“ Kategori laporan pelanggaran pemilu dalam sistem Gowaslu ada empat, pilihan jenis pelanggaran tersebut berdasarkan pada pelanggaran pemilihan yang sering terjadi pada, keempat jenis laporan tersebut yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, Politik uang.”terangnya Lagi

“ Pelapor harus melengkapi data-data yang ada di tempat kejadian, seperti apa kejadian tersebut, tanggal dan waktu kejadian, alamat dan seterusnya. Selain itu pelapor harus melampirkan barang bukti berupa foto. Jika laporan yang akan dilaporkan tidak tersedia didalam aplikasi maka pelapor disarankan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu yang ada di daerahnya. Masyarakat harus sadar akan pentingnya pemilu dan harus ikut serta mengambil peran dalam melakukan pengawasan pemilu demi masa depan bangsa dan negara,”Tutup Yessi.RWK.W

Baca Juga