RADARWAYKANAN.COM – Para kepala desa (kades) yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI membubarkan diri. Mereka pulang setelah tuntutan mereka, yakni meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun
Pasca unjuk rasa para Kades tersebut, akhirnya Anggota DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan Kades tersebut, dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal masa jabatan Kade
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen telah menyepakati UU Desa tersebut“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Kesepakatan tersebut tercapai usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan Kades yang unjuk rasa di depan gedung parlemen, kemarin.Kendati demikian, Toha mengatakan DPR masih menunggu sikap Pemerintah terkait revisi UU Desa tersebut.
Menurut Toha, kesepakatan harus datang dari kedua belah pihak, DPR dan juga pemerintah.Jika revisi tersebut berjalan mulus, maka masa jabatan Kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periodenya..RWK