oleh

Kejari Way Kanan Melaksanakan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan Dengan KPKNL Metro

-Umum-77 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM . – Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Rampasan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Afrillianna Purba, S.H.,M.H. dan didamping oleh Kasi PB3R RIFQI LEKSONO, SH yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Way Kanan Komplek Perkantoran Pemda KM.02, Kel. Blambangan Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO.

Bahwa pelaksanaan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Way Kanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor :KEP–50/L.8.17/Es.1/11/2023.

Perihal : Permohonan Cek Fisik Dan Penetapan Harga Limit Barang Rampasan yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO yang beralamat di Jalan A.H. NASUTION No. 116 – METRO, kemudian Surat Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO dengan Nomor : S- 1330/KNL.0503/2023, pada tanggal 30 Oktober 2023, Perihal : Penyampaian Hasil Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Adapun Tim Penilaian dari KPKNL METRO yang terdiri dari 3 (tiga) Orang, adalah :

  1. Johan Wahyudi Selaku Ketua;
  2. Lilyan selaku Anggota;
  3. M. Fakhry Priambodo selaku Anggota.
    Adapun Tim Penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO telah melakukan kegiatan Survei Lapangan & Penilaian Harga Barang Rampasan yang berada di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan sebanyak 16 Barang Rampasan Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan berupa: 4 (empat) Unit Kendaraan Roda empat, 5 (lima) Unit Kendaraan roda dua, dan 6 (enam) unit hp (dalam kondisi mati), serta 1 (satu) buah senter kepala. RWK

Baca Juga