BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (14/7). Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang apresiasi bagi Kejari Way Kanan atas keberhasilannya membantu memulihkan keuangan dan aset milik pemerintah daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Pemkab Way Kanan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar perpanjangan administrasi, melainkan bentuk penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurutnya, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bagi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Mahmudin.
Ia mengungkapkan, selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil memulihkan keuangan daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp906.408.211.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan sejumlah aset daerah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga, mulai dari kendaraan dinas hingga alat berat, yang secara simbolis diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Mahmudin menegaskan, ke depan pihaknya siap terus mendampingi pemerintah daerah, termasuk dalam penyelesaian sengketa, penagihan TGR secara nonlitigasi, hingga pendampingan hukum terhadap pembangunan infrastruktur.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyebut kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 memberikan hasil nyata bagi daerah.
Menurutnya, keberhasilan memulihkan ratusan juta rupiah serta mengembalikan ratusan aset daerah menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah uang rakyat dan aset yang dibeli dengan uang rakyat, yang kini kembali menjadi milik pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ayu.
Bupati merinci, selain pemulihan keuangan sebesar Rp906.408.211, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan 52 unit mobil dinas, 360 unit sepeda motor dinas, serta tiga unit alat berat milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ayu menilai keberhasilan tersebut menjadi fondasi penting untuk terus memperkuat prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Melalui perpanjangan MoU ini, pemerintah daerah akan memfokuskan kerja sama pada mitigasi risiko hukum dalam setiap kebijakan pembangunan, pengamanan aset daerah, serta peningkatan kepatuhan hukum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia pun menginstruksikan seluruh kepala OPD agar aktif memanfaatkan layanan konsultasi, pertimbangan, maupun bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tersebut, Pemkab Way Kanan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta Tim Jaksa Pengacara Negara yang dinilai berhasil mengawal penyelamatan keuangan dan aset daerah serta mendukung pembangunan di Bumi Ramik Ragom. (RWK/AT)






