DPO Pelaku Curat Bantalan Rel Milik Kereta Api Indonesia (KAI) Menyerahkan diri

Umum45 Dilihat

Blambangan Umpu (RWK)-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil amankan DPO kasus pelaku pencurian Bantalan rel Kereta Api di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kana,. Minggu (1/11).

Tersangka inisial RH (32) Warga Dusun I Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung., SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 22.15 WIB dua orang sat pam PT. KAI sedang berpatroli kemudian menemukan bantalan penyangga rel Kereta Api telah pecah dan hancur sebanyak kurang lebih 397 bantalan dan besi cor bantalan yang terdapat di bantalan tersebut sudah hilang dicuri oleh orang, setelah itu satpam melaporkan kejadian tersebut dengan memberitahu kepada pimpinan stasiun melalui telpon. Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2,4 juta rupiah.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Curas Ranmor di Jalan Poros Campang Way Tuba

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB Kanit Resum IPDA Arista dan Tekab 308 ke Kampung Gunung Sangkaran menemui Kepala Kampung serta tokoh masyarakat melakukan penggalangan agar DPO pelaku pencurian menyerahkan diri kepada pihak Kepolisan / Satreskrim Polres Way Kanan.

Setelah itu, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat menyampaikan kepada pihak keluarga pelaku kemudian himbauan tersebut disambut baik oleh keluarga pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku inisial RH (DPO) menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Way Kanan bersama Kepala Kampung dan keluarganya.
Kasatreskrim menambahkan, “Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah ini, satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” lanjutnya.

Baca Juga  Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Tahun 2022,  Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara.RWK/ANTA.