Kehilangan STNK Mobil,Iksan Buat Laporan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Way Kanan (RWK) – Selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada setiap kendaraan bermotor.

Surat yang memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan ini juga wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan.

Baca Juga  Rekap Hasil Pendataan Keluarga 2021 Provinsi Lampung

Tentunya beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda. Seperti di dompet pribadi, di dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.

Tak sedikit pemilik kendaraan yang kemudian teledor hingga lupa menempatkan STNK atau pun hilang di tempat yang tidak diketahui.

Baca Juga  Kampung Kotabaru Gelar Apel Untuk Disiplinkan Aparatur

Mengenai hal ini, Seperti yang dialami IKSAN Pengemudi kendaraan dari Baradatu menuju Blambangan Umpu Pukul 09:00 pagi hari ini Rabo (19/05) Mengalami kehilangan STNK Mobilnya yang diduga tercecer di jalan dengan identitas kendaraan,

Nama Pemilik : IKSAN
No. Pol : BE 9526 BC
No. Rangka : MHMU5TU2E7K004994
No. Mesin : 4G15-C86844

Baca Juga  Warga Hindu Karang Agung Bangun Pura Ulun Swi di Perbukitan

Jika ada yang menemukan Agar dapat segera menghub.i : 081379270106. (RWK/AWAL).