KAMPUNG SUMBER REJEKI SALURKAN BLT DD BULAN OKTOBER.

sosial Budaya14 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Agung (RWK), –Pemerintah Kampung Sumber Rejeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana telah diamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasa Pandemi Covid-19.

“Alhamdulilah Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 terhadap 50 KPM, Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung sebesar Rp. 300.000,00 /KPM  dan telah diserahkan secara tunai,” Jelas Emi Ansori Kepala Kampung Sumber Rejeki saat dikonfirmasi Radar Way Kanan, Kamis (14/10).

Baca Juga  Kampung Pisang Indah Giat Lakukan Yustisi

“Tentunya Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak dan bekerja keras sehingga BLT-DD bulan september 2021 dapat disalurkan, Dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini, kami juga berharap dapat meringankan beban masyarakat dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok,”Harap Emi.

Dalam kesempatan itu juga, Emi kembali menjelaskan penentuan penerima BLT didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, maupun program bansos lainnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  EKA BUANA BEBER TARGET 6 TAHUN KEDEPAN

“Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda atau timpang tindih yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan dalam masyarakat setempat sesuai mekanismenya,”Tutur Nya.

Penyaluran BLT bagi keluarga yang terdampak corona melalui Dana Desa merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan, Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.RWKI/AWALDIN