Kampung Bima Sakti 3 Bacalon Akan Bersaing

sosial Budaya67 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Besar RWK,- Mamasuki babak akhir Pendaftaran bakal calon kepala kampung Bima Sakti yang telah sejak 23 Maret telah memasuki 9 (Sembilan) hari pendaftaran khususnya di kecamatan Negeri besar kabupaten Way Kanan Rabu (31/03).

Berdasarkan pantauan Media Radar Way Kanan via Telephone di Sekretariat pemilihan kepala Kampung Bima sakti di hari ke-9 atau hari akhir pendaftaran bacalon. penitia Mendapati 2 pendaftaran bacalon baru yaitu atas Nama Yeremia Susmeidi,S.km dan Moh Hadi Qomarul. yang menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia pemilihan kepala kampung namun panitia pemilihan kepala kampung tetap menunggu hingga sampai nantin Malam Bila Masih ada warga yang mau mendaftarkan diri Lagi sehingga memenuhi syarat terlaksananya pemilihan kepala kampung.

Baca Juga  Vaksin Sinovac Tiba Juga Di Gunung Labuhan Hari ini

Sementara itu, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung,bahwa pemilihan kepala kampung bisa dilaksanakan setelah calon kepala kampung lebih dari satu calon.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Saat dikonfirmasi via Watshapp PJ kepala kampung Bima Sakti Muhsin SE. MM membenarkan hal tersebut bahwasanya, dihari ini tepatnya hari terakhir dalam tahapan pendaftaran Bacalon kampung Bima sakti saat ini dari awal pembukaan pendaftaran telah Sembilan hari berlangsung di tanggal 31 hari ini ada dua pendaftaran baru untuk bacalon sehingga jumlah bacalon dikampung kita ini menjadi Tiga orang.

Baca Juga  Pemerintah Kampung Gedung Jaya Realisasikan BLT DD Kepada 29 KPM

Alhamdulillah saya bersyukur bahwasanya di kampung bima sakti ini Demokrasi berjalan dengan baik dengan dibuktikan dari pendaftaran calon kapala kampungnya yang lebih dari satu ,ucap muhsin

“kita masih menunggu,sampai Nanti Malam Takutnya masih ada pendaftar baru sebelum pendaftaran ditutup oleh Panitia

Dalam peraturan itu juga diatur bahwa jika dalam waktu yang ditentukan belum ada bakal calon yang mendaftar maka pendaftaran akan diperpanjang kembali sampai ada bakal calon yang nendaftarkan diri untuk mengikuti kontesta pemilihan kepala kampung serentak 2021.Rwk/JS