Kakam Kalipapan Apresiasi Pemasangan Portal Rel PT.KAI

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Negeri Agung (RWK) – Berdasarkan Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan Penutupan Cikal Bakal Perlintasan Tidak Resmi (Liar), Selasa (05/01).

Menurut Hartono salah satu pekerja rel PT. KAI Kecamatan Negeri agung, mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk menutup pelintasan kereta api yang liar,”pasti akan kita tutup, Kita menjalankan tugas tentunya yang paling utama adalah untuk keselamatan warga setempat,” ujarnya sa’at diinvestigasi Radar Way Kanan.

Baca Juga  Kampung Bengkulu Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Terpisah Kepala Kampung Kalipapan menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar tersebut adalah dalam rangka normalisasi jalur KA, mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar dan sangat berbahaya bagi keselamatan warganya,

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” imbuh Soleman.

Soleman Menjelaskan Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut adalah perataan lintasan rel, membentuk profil balas, membuat pagar pembatas (portal), dan memasang rambu-rambu perlintasan,”Jalan tepi rel tersebut dibenahi agar pengguna jalan tidak tersangkut atau menghambat perjalanan yang berakibat fatal dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bernotase berlebihan,”Jelasnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Masyarakat Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Kampung

Menurut pantauan Radar Way Kanan Jaringan Perlintasan Langsung (JPL) berada di ruas Jalan kalipapan, Kecamatan Negeri agung Kabupaten Way Kana yang memiliki panjang -+ 2,5 M dan tinggi -+ 2 M dan kini telah ada perlengkapan jalan di perlintasan sebidang seperti warning light, rambu sepur, rambu rel kereta, rambu stop dan juga telah di pasang rambu peringatan.RWK/AWAL/Said