Negeri Agung (RWK), – Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana telah diamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam pengiriman dana desa tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan, Masing-masing -masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.
Pasti dengan hal tesebut tahapan demi tahapan yang di dalam Pemerintah Kampung Bandar Dalam Bahwasanya telah memenuhi syarat dalam pendistribusian Kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 7 hingga tahap ke 10 (Juli Hingga Oktober di Tahun 2021 Kepada 86 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Alhamdulilah Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebanyak 86 KPM, Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung sebesar Rp. 300.000,00 per/KPM dan telah diserahkan secara tunai,” Ungkap Ibrahim Kepala Kampung Bandar Dalam Sa’at diKonfirmasi Radar Way Kanan, Rabo (20/10).
“Tentunya Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak dan bekerja keras sehingga BLT-DD 4 bulan sekaligus dari bulan Juli Hingga Oktober di tahun 2021 dapat disalurkan kembali, Dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini, Kami juga berharap dapat meringankan beban masyarakat dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok,”Harap Kepala Kampung Bandar Dalam, Ibrahim.
Dalam kesempatan itu juga, Ibrahim Juga Menjelaskan Adapun penentuan penerima BLT didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, maupun program bansos lainnya.
“Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda atau timpang tindih yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan dalam masyarakat setempat sesuai mekanismenya,”Jelas Nya.
Di Ahir Kesempatan, Pihaknya juga Menghimbau kepada seluruh Lapisan Masyarakat agar kiranya bersama-sama Bahu membahu bersatu padu melawan Covid-19 dengan cara selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan (5M) dan Melaksanakan Suntik Vaksin.
“Mari kita bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan (Prokes), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan dan Menghindari Kerumunan, (5M) dalam kehidupan sehari-hari semoga kita sehat-sehat selalu dan Covid-19 Segera dapat Teratasi,” Tegas, Nya.(RWK/AWAL).