Kabag Ops dan Kasatpol PP Pimpin Penertiban Cafe Unang Lupa Way Tuba

sosial Budaya6 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Way Tuba-RWK, – Satuan Polisi Pamong Praja(SAT-POL-PP) bersama Polisi Resorts (POLRES), Kodim 0427, BPBD Way Kanan, Pemkam Way Tuba, Serta Dihadiri DanLanudad Gatot Subroto Way Tuba menggelar kegiatan operasi yustisi covid-19 Kabupaten Way

dengan sasaran melaksanakan Penertiban kafe Family Alexis di Unang Lupa Kampung Way Tuba, kecamatan Way Tuba, kabupaten setempat, (13/06).

Di ketahui Giat tersebut dipimpin oleh kabag Ops Polres Way Kanan, Kanit intel Kodim 0427 Way Kanan, Kasat Pol PP Kab. Way Kanan dan di hadiri juga oleh Komandan Lanudad Gatot Subroto Way Kanan, Perwakilan Pemerintah kampung dan kecamatan Way Tuba.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  KAKAM BUKIT BATU DI DUGA LANGGAR PERMENDAGRI N0 18 TAHUN 2018

Kasatpolpp Drs, Nuryadin Alta, MM mengatakan bahwa malam tadi Sabtu pukul 22:00 (12/06) mereka menggelar Giat ops yustisi covid-19 Kab. Way Kanan dengan melaksanakan Penertipan kafe Family Alexis di Kampung Way Tuba, kec. Way Tuba.

“Dengan Dasar peraturan Bupati (Pebub) no. 26 tahun 2020,”ungkap Nuryadin.

“Lebih lanjut Kasat Nuryadin menambahkan, Unsur yang terlibat dalam operasi adalah TNI, Polri,Satpol PP,BPBD, Kecamatan dan Perangkat Kampung Way Tuba.

Baca Juga  Kampung Baru Kembali Realisasikan BLT

“Kami Memberikan sanksi tegas berupa pembubaran aktivitas di kafe Family Alexis, karena izin sudah dicabut dan sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP kab. Way Kanan, sejak beberapa bulan yang lalu,”tegas Kasatpol PP

Selanjutnya Kasat menjelaskan, mereka jugaMemberi sanksi tegas kepada pemilik tempat hiburan, Menyita miras dan sebagian barang bukti lainnya, Manambah pemasangan plang segel penutupan kafe Family Alexis di depan bangunan kafe.

Baca Juga  Kapolda Lampung dan Ibu Bhayangkari Lampung Bagikan Al-Qur’an dan Sembako di Pondok Pesantren Kabupaten Way Kanan

“Harapannya, agar pemilik, pengelola kafe dan seluruh masyarakat mematuhi prokes covid-19. Jangan melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan masa,”katanya.

Terakhir Kasat menegaskan,”Khusus kafe “Family Alexis” ini, izinnya sudah dicabut, Kami sudah lakukan penyegelan, tutup permanen, Jika masih ada aktivitas karaoke dan sebagainya, itu aktivitas ilegal, dan kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.RWK/Anta